Wonokerso blog on Facebook
PLN TELKOM
Ingat bayarlah tagihan listrik dan telephon Anda sebelum tanggal 20 setiap bulannya

Anggaran Dasar ( AD ) Perkumpulan Pemuda - Pemudi “ MAKMUR “

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, BENTUK, PEMBINAAN DAN RUANG LINGKUP


Pasal 1
Nama perkumpulan pemuda-pemudi adalah “ MAKMUR “ ( Manunggaling Karya Murih Raharjo)

Pasal 2
Pertemuan organisasi pemuda-pemudi makmur dilaksanakan dengan dua cara
(1). Rutin
(2). Insidental ( mendadak )


Pasal 3
Kedudukan perkumpulan dilaksanakan di RT 01 RW 22 Wonokerso, Wedomartani Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

Pasal 4
Organisasi makmur bergerak dibidang sosial kemasyarakatan.

Pasal 5
Pembinaan perkumpulan makmur terhadap generasi muda.

Pasal 6
Organisasi makmur merupakan karang taruna sub unit Wonokerso, RT 01 RW 22, Wedomartani ,Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

BAB II
ASAS dan TUJUAN


Pasal 7
Organisasi Pemuda-pemudi makmur berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 8
Organisasi Pemuda-pemudi makmur bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN dan PERTEMUAN

Pasal 9
Keanggotaan Organisasi Pemuda-pemudi makmur adalah keseluruhan pemuda-pemudi yang telah memenuhi syarat.

Pasal 10
Kepengurusan Organisasi Pemuda-pemudi makmur dipilih oleh anggota.

Pasal 11
Pertemuan rutin dilaksanakan satu lapan sekali.

BAB IV
PEMBINA

Pasal 12
Pembina fungsional

Pasal 13
Pembina struktural

BAB V
KEGIATAN, RENCANA KERJA dan PROGRAM KERJA


Pasal 14
Kegiatan organisasi Pemuda-pemudi makmur bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan.

BAB VI
KEUANGAN


Pasal 15
Sumber keuangan Organisasi Pemuda-pemudi makmur berasal dari anggota dan luar anggota yang dianggap syah.

BAB VII
PERUBAHAN


Pasal 16
Perubahan kepengurusan dengan persetujuan anggota.

Pasal 17
Perubahan Anggaran dasar / AD dengan persetujuan anggota.


BAB VIII
PENUTUP


Pasal 18
Anggaran Dasar / AD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sponsor