Wonokerso blog on Facebook
PLN TELKOM
Ingat bayarlah tagihan listrik dan telephon Anda sebelum tanggal 20 setiap bulannya

Anggaran Rumah Tangga (ART ) OrganisasiI “MAKMUR”

BAB I
KEANGGOTAAN dan KEPENGURUSAN


Pasal 1. : Keanggotaan

(1). Ketentuan keanggotaan
a. Anggota biasa adalah semua pemuda-pemudi yang terdaftar di organisasi.
b. Anggota luar biasa adalah semua pemuda-pemudi yang tidak terdaftar dalam organisasi tetapi ikut aktif dalam semua kegiatan.

(2). Kewajiban anggota

a. Anggota biasa
(a). Menjunjung tinggi nama baik organisasi
(b). Mematuhui AD / ART
(c). Membayar iuran wajib
(d). Memberikan peranan positif terhadap organisasi
(e). Menghadiri pertemuan rutin ataupun pertemuan yang telah ditentukan
(f). Melaksanakan leputusan yang diambil dari musyawarah atau rapat

b. Anggota luar biasa
(a). Menjunjung tinggi nama baik organisasi.

(3). Hak anggota
a. Anggota biasa
(a). Mendapatkan kesejahteraan dari organisasi
(b). Mengeluarkan pendapat
(c). Memberikan suara
(d). Membela diri bagi yang dinyatakan bersalah
(e). Bagi anggota yang sudah dinyatakan keluar berhak mendapatkan uang pengembalian iuran wajib sebesar Rp 20.000,-

b. Anggota luar biasa
(a). Mengeluarkan pendapat

Pasal 2 : Kepengurusan

(1). Berhenti dari kepengurusan
a. Apabila masa jabatannya berakhir
b. Apabila mengundurkan diri karena sesuatu hal dengan alasan yang bisa diterima oleh semua anggota.

Pasal 3 : Larangan
(1). Anggota dilarang melanggar tata tertib organisasi baik yang tertulis maupun tidak tertulis

Pasal 4 : Sangsi
(1). Anggota yang melanggar tata tertib organisasi akan dikenakan teguran.

Pasal 5 : Penugasan
(1). Untuk membantu melaksanakan tugas pengurus, dibentuk seksi-seksi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 6 : Struktur organisasi terdiri atas :

(1). Pengurus inti
a. Ketua I
b. Ketua II
c. Sekretaris I
d. Sekretaris II
e. Bendahara I
f. Bendahara II

(2). Seksi-seksi
a. Koprasi
(a). Simpan pinjam
(b). Pembangunan
b. Olah raga
c. Perlengkapan
d. Kerohanian
e. Kesenian
f. Humas
g. Kamtibmas


BAB III
JABATAN, MASA KERJA dan PERGANTIAN PENGURUS


Pasal 7 : Pengurus dipilih oleh anggota dengan masa jabatan selama tiga tahun
Pasal 8 : Pemilihan pengurus dilaksanakan setiap tiga tahun sekali
Pasal 9 : Pemilihan pengurus dapat dilaksanakan apabila jumlah yang hadir minimal 2/3 dari jumlah anggota
Pasal 10 : Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 dari jumlah anggota , maka pemilihan berikutnya dilaksanakan selambat-lambatnya 35 hari atau pada pertemuan periode berikutnya.
Pasal 11 : Bagi pengurus harian atau pengurus inti yang sudah menjabat pengurus selama dua periodetidak dapat dipilih lagi.
Pasal 12 : .Pengurus baru melaksanakan tanggung jawabnya terhitung setelah serah terima kepengurusan.
Pasal 13 : Apabila terjadi kekosongan pengurus, maka dapat dipilih pergantian pengurus antar waktu.

BAB IV
WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS ( Terlampir )


Pasal 14 : Ketua
Pasal 15 : Wakil ketua
Pasal 16 : Sekretaris
Pasal 17 : Wakil Sekretaris
Pasal 18 : Bendahara
Pasal 19 : Wakil Bendahara
Pasal 20 : Koprasi
Pasal 21 : Olah raga
Pasal 22 : Perlengkapan
Pasal 23 : Kerohanian
Pasal 24 : Kesenian
Pasal 25 : Humas
Pasal 26 : Kamtibmas

BAB V
PERTEMUAN dan KEGIATAN


Pasal 27 : Pertemuan
(1). Pertemuan rutin dilaksanakan setiap malam minggu pahing
Pasal 28 : Kegiatan
(1). Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja
(2). Simpan pinjam
(3). Membayar listrik secara kolektif ke KUD
(4). Sewa peralatan
(5). Sosial kemasyarakatan


BAB VI
RENCANA dan PROGRAM KEGIATAN


Pasal 29 : Rencana dan program kegiatan ( Jangka menengah dan jangka panjang )
(1). Jangka pendek
a. Penertiban presensi anggota
b. Perlengkapan administrasi organisasi
c. Peningkatan administrasi keuangan
d. Menyiapkan AD / ART
e. Meningkatkan mekanisme dan tata kerja yang harmonis antara pengurus, anggota, instansi pemerintah , dan organisasi kepemudaan lainnya
f. Pendataan anggota, system dan mekanisme pelaporan
g. Peningkatan dan pembaharuan mekanisme pelaksanaan siskamling
h. mengadakan kegiatan 17 agustusan
i. Peningkatan kebersihan

(2). Jangka menengah
a. Sistem jimpitan beras
b. Pembuatan meja
c. Mendukung program kerja RT

(3). Program jangka panjang
a. Pembuatan seragam
b. Penambahan peralatan
c. Ekonomi produktif

BAB VII
KEUANGAN


Pasal 30 : Keuangan berasal dari
(1). Iuran wajib
(2). Jasa listrik
(3). Peralatan
(4). Jimpitan beras
(5). Olah raga
(6). Sumber keuangan lain yang dianggap syah dan tidak mengikat

BAB VIII
PERUBAHAN ART


Pasal 31 : Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam ART ini dapat ditambahkan atas persetujuan anggota
Pasal 32 : Apabila terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam ART ini, maka akan diperbaiki dikemudian hari dengan persetujuan anggota

BAB IX
PENUTUP


Pasal 33 : ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sponsor