A. UMUM
1. Anggota diwajibkan membayar jasa setiap bulannya.
2. Bagi anggota yang tidak berdomisili tetap di Wonokerso ( merantau ), sebelum yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri tetap dikenakan iuran wajib tetapi tidak mempunyai hak pinjam.
3. Setiap anggota hanya berhak pinjam atas namanya sendiri.
B. KHUSUS
a. Koperasi simpan pinjam
1. Bagi anggota yang pinjam wajib melunasi pinjaman selama 5 ( lima ) kali pertemuan (lima kali lunas)
2. Bagi anggota yang pinjam diwajibkan mengangsur minimal 1/5 dari besar pinjaman ditambah jasa tiap pertemuan.
3. Bagi anggota yang tidak dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka dikenakan sanksi tidak boleh pinjam selama 3 ( tiga ) kali pertemuan.
b. Dana bangunan
1. Bagi anggota yang pinjam wajib melunasi pinjaman selama 1 ( satu ) kali pertemuan (satu kali lunas).
2. Bagi anggota yang tidak dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka dikenakan sanksi tidak boleh pinjam selama 1 ( satu ) kali pertemuan.
c. Dana olah raga
1. Bagi anggota yang pinjam wajib melunasi pinjaman selama 2 ( dua ) kali pertemuan (dua kali lunas)
2. Bagi anggota yang tidak dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka dikenakan sanksi tidak boleh pinjam selama 1 ( satu ) kali pertemuan.
Tata Tertib Simpan Pinjam Keuangan Perkumpulan Pemuda-PemudiI “MAKMUR”
wonokerso, Rabu, 07 April 2010
Label:
Perkumpulan Pemuda
Tata Tertib Simpan Pinjam Keuangan Perkumpulan Pemuda-PemudiI “MAKMUR”
2010-04-07T04:06:00+07:00
wonokerso
Perkumpulan Pemuda|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)