Selengkapnya...
Merti Deso / Merti Dusun
wonokerso, Minggu, 25 April 2010Selengkapnya...
Musim Tanam Padi dan Cabe di Wonokerso
wonokerso, Minggu, 18 April 2010Hari-hari belakangan ini warga di wonokerso sudah sudah mulai disibukkan dengan dengan musim tanam yang kedua setelah beberapa hari yang lalu para petani sudah menikmati hasil panen tanaman padi mereka , alhamdulillah pada panen raya padi yang lalu diberi hasil yang melimpah walaupun ada sebagian tanaman padi yang roboh terkena angin, sehingga mau-tidak mau petani harus memanen padi lebih awal dari jadwal untuk menghindari gagal panen .
Selengkapnya...
Notulen Perkumpulan tanggal 19 Desember 2009
wonokerso, Rabu, 07 April 2010Tempat perkumpulan : Saudari Yuni Krisnawati
1. Masalah pendidikan bahwa : Perkumpulan mendorong kegiatan untuk memajukan pendidikan anak-anak di kampung Wonokerso dengan membuat Tim kegiatan yang terdiri dari :
1.) Hari
2.) Yuni Krisnawati
3.) Agung Dwi Hantoro
4.) Mei Lina Ekawati
5.) Wasana
6.) Wiji
2. Akan diadakan kerja bakti waktunya menyesuaikan dengan perkumpulan Bapak-bapak
3. Tempat perkumpulan yang akan datang di tempat Saudari Ratmi
4. Untuk petugas listrik bulan depan saudari Yuni Krisnawati dan Yuni (Kulon).(nks/arif)
Selengkapnya...
Notulen Perkumpulan tanggal 14 Nopember 2009
wonokerso,Tempat perkumpulan : sdr Giat
1. Akan diusahakan pembahasan masalah yang berhubungan dengan pendidikan anak-anak dikampung Wonokerso pada kesempatan yang akan datang
2.Akan dibuat lapangan Badminton di kampung Wonokerso oleh sebagian warga, kepada pemuda-pemudi diharapkan partisipasinya dalam kegiatan dan perawatannya
3. Pada malam hari ini telah dilaporkan penambahan inventaris berupa alat-alat listrik dan perlengkapan gardu ronda, bagi seksi peralatan diharapkan untuk menginventarisasi
4. Telah disetujui penggunaan uang jimpitan digunakan untuk mendukung kegiatan pos ronda
5. Perkumpulan yang akan datang di tempat saudari Yuni Krisnawati (Pak Ngadiyono)
6. Untuk petugas listrik bulan depan saudara Dion dan Wiji
(nks/arif)
Selengkapnya...
Notulen Perkumpulan tanggal 10 Oktober 2009
wonokerso,Tempat perkumpulan : sdr Agus
1. Diharapkan rekan pemuda-pemudi pada hari jumat sore tanggal 16 Oktober 2009 untuk bekerja bakti di tempat bapak Suparjo dalam rangka persiapan pengajian pamitan Haji
2. Pembelian dan penyemprotan herbisida akan dilaksanakan bersamaan dengan kerja bakti
3. Untuk masalah yang berhubungan dengan saudara Tatak akan dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan
4. Perkumpulan akan membentuk panitia kecil untuk pembuatan draft sistem siskamling
5. Pada malam hari ini saudara Paryanto Mengajukan permohonan Pengunduran diri dari perkumpulan dan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi akan diselesaikan pada perkumpulan yang akan datang.
6. Telah dilaporkan kegiatan Halal bil halal dan saldo yang tersisa sebesar 86.000 akan dimasukkan ke kegiatan yang akan datang
7. Akan dilakukan pendekatan kembali pada saudara ketua pemuda berhubungan dengan ketidak aktifannya dengan menunjuk saudara Wasono, Sogiman, Warsito dan Saudara Ginto untuk menghubunginnya.
8. Untuk perkumpulan selanjutnya ditempat saudara Giyatno
9. Untuk petugas listrik bulan depan saudara Hendra dan Sudaryono
(nks/arif)
Selengkapnya...
Notulen Perkumpulan Pemuda tanggal 5 September 2009
wonokerso,Tempat perkumpulan: Widodo
1. Perkumpulan pemuda akan mengeluarkan dana Rp. 300.000,00 untuk syawalan
2. Pengurus akan mengadakan rapat untuk membahas acara syawalan
3. Akan membeli obat penyemprot rumput teki untuk jalan aspal
4. Mulai bulan ini anggota baru yang masuk Aris dan Nunung
5. Perkumpulan akan datang ditempat Agus Budi
6. Untuk Petugas listrik bulan depan Lina dan Ganggang
(nks/arif)
Selengkapnya...
Notulen perkumpulan tanggal 1 Agustus 2009
wonokerso,Tempat Perkumpulan : sdr. Supartono
1. Pada malam hari ini telah diadakan sosialisasi dari mahasiwa praktek belajar lapangan dari STIKES surya Global tentang aborsi dan diare
2. Besok hari minggu dehabis ashar tanggal 2 agustus 2009 kerja bakti membersihkan lingkungan wonokerso
3. Telah ditunjuk koordinator lomba 17 Agustus anak-anak yang dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 agustus dengan kooordinator sebagai berikut :
- Agung dwi Hantoro
- Nahan
- Dion
- Widod0
- Hari
- Yuni Kristina
- Yuni
- Lina
- wiji
4.Pembawa acara malam tirakatan
- Agung Binantoro
- Lilik
5. Perkumpulan pemuda mengeluarkan dana untuk lomba anak-anak sebesar Rp. 394.000,00 dengan perincian Rp. 250.000,00 Pengeluaran tahun ini dan Rp. 144.000,00 dari saldo tahun lalu
6. Tempat Tirakatan dan teknis acara mengikuti perkumpulan Bapak-bapak dan perkumpulan ibu-ibu
7. Pada malam hari ini diputuskan dana Olahraga diangsur 5 kali dengan jasa sesuai dana simpan pijam sebesar 2,5% dan mulai berlaku pada peminjam malam hari ini
8. Perkumpulan yang akan datang ditempat saudara widodo
Selengkapnya...
Notulen perkumpulan tanggal 27 Juni 2009
wonokerso,Tempat perkumpulan : Sdr. Budi
1. Pada hari ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak perjanjian sewa lahan
2. Seksi humas masih diharapkan untuk menuntaskan untuk menghubungi ketua pemuda berkaitan dengan ketidak aktifannya
3. Pada pertemuan yang akan datang akan dicoba membuat sistematis acara yang berbeda dari biasanya dengan acara lain-lain sebelum acara administrasi keuangan dengan harapan semua anggota dapat berpartisipasi
4.Besok pada tanggal 28 juni 2009 kerja bakti di kampung wonokerso
5.Pada perkumpulan yang akan datang akan dibahas masalah keuangan
6. Perkumpulan yang akan ditempat Supartono
Selengkapnya...
Notulen Perkumpulan tanggal 23 Mei 2009
wonokerso,Tempat Perkumpulan: Agung Binantoro
1. Pembayaran Listrik diputuskan di loket Nomporejo
2. Sewa lahan disewakan kepada Mas Agung Binantoro dengan harga sewa 200 rb/Th
3. Seksi Humas diminta untuk berkomunikasi dengan ketua pemuda sehubungan dengan ketidak aktifannya
4. Pengunduran Mbak Sri mohon untuk dipertimbangkan kembali
Selengkapnya...
Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Perkumpulan Pemuda-Pemudi “MAKMUR”
wonokerso,A. PENGURUS INTI
1. KETUA
a. Bertanggung jawab atas jalannya semua kegiatan.
b. Memimpin dan mengendalikan jalannya semua kegiatan.
c. Mengadakan pembagian kerja diantara wakil-wakil ketua.
d. Memimpin rapat-rapat dan menjadi penghubung antar organisasi kepemudaan, serta meningkatkan peran dan kegiatan kepemudaan.
e. Mengkoordinasikan tugas-tugas wakil-wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
f. Bersama-sama sekretaris menandatangani surat keluar, surat keputusan dan surat-surat lainnya.
g. Bersama sekretaris melaui wakil-wakil ketuadan anggota mencatat, mendokumentasikan dan menginventarisasikan masalah-masalah yang timbul untuk kemudian di bawa ke dalam rapat.
h. Dalam hal sedang berhalangan menunjuk salah satu wakil ketua dan atau sekretaris anggota untuk dan atas nama ketua melaksanakan tugas-tugas ketua.
2. WAKIL KETUA
a. Mengkoordinasikan kegiatan / program anggota yang membidangi :
- Koperasi
- Olah raga
- Perlengkapan
- Kerokhanian
- Kesenian
- Humas
- Kamtibmas
b. Wakil ketua melaksanakan tugas terentu yang diberikan ketua.
c. Bersama ketua memperhatikan permasalahan yang timbul, khususnya permasalahan sosial generasi muda untuk diadakan pembahasan dan penanganan sebagaimana mestinya.
3. SEKRETARIS
a. Mengkoordinir kegiatan teknis administrasi semua kegiatan.
b. Mengumpulkan data yang diperlukan untuk penyusunan kegiatan.
c. Membantu ketua dan wakil ketua dalam menyelenggarakan administrasi.
d. Bersama ketua menandatangani surat-surat keluar, surat keputusan dan surat-surat lainnya.
e. Mengadakan pembagian tugas diantara wakil sekretaris.
f. Mengatur tata laksana sekretaris.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
4. WAKIL SEKRETARIS
a. Membantu secara teknis administrasi kegiatan anggota.
b. Bersama wakil ketua dan anggota untuk mengatur pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan.
c. Melaksanakan kegiatan kearsipan ( agenda ), penulisan surat dan pemeliharaan barang-barang inventaris.
d. Mempersiapkan teknis pelaksanaan rapat-rapat.
e. Membuat / menyusun notulen dalam setiap rapat.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
5. BENDAHARA
a. Bertanggung jawab atas penggalian sumber dana, pemasukkan dan pengeluaran serta melaksanakan teknis keuangan.
b. Membantu personalia dalam menyusun anggaran kegiatan yang diajukan / diusulkan.
c. Membantu wakil ketua dan anggota dalam menyusun laporan hasil kegiatan yang dilaksanakan, khususnya yang bertalian dengan anggaran / biaya.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
6. WAKIL BENDAHARA
a. Membantu tugas yang dilaksanakan oleh bendahara.
b. Melaksanakan tugas-tugas bendahara apabila bendahara berhalangan.
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bendahara.
B. SEKSI-SEKSI
1. USAHA KOPERASI DAN EKONOMI PRODUKTIF
a. Mendorong timbulnya koperasi pemuda, kewiraswastaan dan mendorong tunbuh dan berkembangnya kelompok usaha ekonomi produktif melalui pengembangan dan pemanfaatan potensi yang ada, baik alam, manusia maupun potensi sosial.
b. Pendayagunaan anggota sebagai sumber tenaga kerja trampil dan memiliki kemampuan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan sumbangan nyata dalam pembangunan.
c. Memantapkan kegiatan kepemudaan di bidang usaha ekonomi produktif koperasi sehingga dapat mengembangkan organisasi yang semakin tangguh, tanggap terhadap ekonomi pemuda dan masyarakat pada umumnya.
d. Melakukan kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan, baik dengan dinas instansi maupun dengan lembaga lainnya.
e. Memprakarsai ide-ide kegiatan usaha ekonomi produktif untuk kepentingan sosial masyarakat.
2. OLAH RAGA
a. Mengupayakan terlaksananya usaha ikut sertanya organisasi kepemudaan dalam memasyarakatkan olah raga dan mengolahragakan masyarakat.
b. Mengupayakan pengembangan bibit-bibit olah raga dan melakukan pendidikan organisasi kepemudaan yang berbakat dalam bidang olah raga.
c. Mengupayakan terlaksananya kegiatan studi banding / rekreasi untuk menambah pengalaman dan menunjang kegiatan.
d. Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk merealisir kegiatan olah raga.
e. Menginventariskan permasalahan remaja dan potensi remaja.
f. Melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap kenakalan remaja, missal : penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang.
3. PERLENGKAPAN
a. Menangani peralatan / perlengkapan.
4. KEROKHANIAN
a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memberikan arahan-arahan tentang pendidikkan keagamaan.
5. KESENIAN
a. Mengupayakan semakin giatnya kegiatan di bidang kesenian.
6. HUMAS
a. Menangani masalah kemasyarakatan
Misalnya : 1. Peringatan 17 agustus 1945.
2. Masyarakat yang mempunyai hajat.
3. Meningkatkan kegotong royongan
7. KAMTIBMAS
a. Meningkatkan poskamling.
b. Mengontrol setiap anggota kelompok ronda.
c. Menangani jimpitan beras.
Selengkapnya...
Tata Tertib Simpan Pinjam Keuangan Perkumpulan Pemuda-PemudiI “MAKMUR”
wonokerso,A. UMUM
1. Anggota diwajibkan membayar jasa setiap bulannya.
2. Bagi anggota yang tidak berdomisili tetap di Wonokerso ( merantau ), sebelum yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri tetap dikenakan iuran wajib tetapi tidak mempunyai hak pinjam.
3. Setiap anggota hanya berhak pinjam atas namanya sendiri.
B. KHUSUS
a. Koperasi simpan pinjam
1. Bagi anggota yang pinjam wajib melunasi pinjaman selama 5 ( lima ) kali pertemuan (lima kali lunas)
2. Bagi anggota yang pinjam diwajibkan mengangsur minimal 1/5 dari besar pinjaman ditambah jasa tiap pertemuan.
3. Bagi anggota yang tidak dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka dikenakan sanksi tidak boleh pinjam selama 3 ( tiga ) kali pertemuan.
b. Dana bangunan
1. Bagi anggota yang pinjam wajib melunasi pinjaman selama 1 ( satu ) kali pertemuan (satu kali lunas).
2. Bagi anggota yang tidak dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka dikenakan sanksi tidak boleh pinjam selama 1 ( satu ) kali pertemuan.
c. Dana olah raga
1. Bagi anggota yang pinjam wajib melunasi pinjaman selama 2 ( dua ) kali pertemuan (dua kali lunas)
2. Bagi anggota yang tidak dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka dikenakan sanksi tidak boleh pinjam selama 1 ( satu ) kali pertemuan.
Selengkapnya...
Anggaran Rumah Tangga (ART ) OrganisasiI “MAKMUR”
wonokerso, Selasa, 06 April 2010BAB I
KEANGGOTAAN dan KEPENGURUSAN
Pasal 1. : Keanggotaan
(1). Ketentuan keanggotaan
a. Anggota biasa adalah semua pemuda-pemudi yang terdaftar di organisasi.
b. Anggota luar biasa adalah semua pemuda-pemudi yang tidak terdaftar dalam organisasi tetapi ikut aktif dalam semua kegiatan.
(2). Kewajiban anggota
a. Anggota biasa
(a). Menjunjung tinggi nama baik organisasi
(b). Mematuhui AD / ART
(c). Membayar iuran wajib
(d). Memberikan peranan positif terhadap organisasi
(e). Menghadiri pertemuan rutin ataupun pertemuan yang telah ditentukan
(f). Melaksanakan leputusan yang diambil dari musyawarah atau rapat
b. Anggota luar biasa
(a). Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
(3). Hak anggota
a. Anggota biasa
(a). Mendapatkan kesejahteraan dari organisasi
(b). Mengeluarkan pendapat
(c). Memberikan suara
(d). Membela diri bagi yang dinyatakan bersalah
(e). Bagi anggota yang sudah dinyatakan keluar berhak mendapatkan uang pengembalian iuran wajib sebesar Rp 20.000,-
b. Anggota luar biasa
(a). Mengeluarkan pendapat
Pasal 2 : Kepengurusan
(1). Berhenti dari kepengurusan
a. Apabila masa jabatannya berakhir
b. Apabila mengundurkan diri karena sesuatu hal dengan alasan yang bisa diterima oleh semua anggota.
Pasal 3 : Larangan
(1). Anggota dilarang melanggar tata tertib organisasi baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Pasal 4 : Sangsi
(1). Anggota yang melanggar tata tertib organisasi akan dikenakan teguran.
Pasal 5 : Penugasan
(1). Untuk membantu melaksanakan tugas pengurus, dibentuk seksi-seksi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6 : Struktur organisasi terdiri atas :
(1). Pengurus inti
a. Ketua I
b. Ketua II
c. Sekretaris I
d. Sekretaris II
e. Bendahara I
f. Bendahara II
(2). Seksi-seksi
a. Koprasi
(a). Simpan pinjam
(b). Pembangunan
b. Olah raga
c. Perlengkapan
d. Kerohanian
e. Kesenian
f. Humas
g. Kamtibmas
BAB III
JABATAN, MASA KERJA dan PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 7 : Pengurus dipilih oleh anggota dengan masa jabatan selama tiga tahun
Pasal 8 : Pemilihan pengurus dilaksanakan setiap tiga tahun sekali
Pasal 9 : Pemilihan pengurus dapat dilaksanakan apabila jumlah yang hadir minimal 2/3 dari jumlah anggota
Pasal 10 : Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 dari jumlah anggota , maka pemilihan berikutnya dilaksanakan selambat-lambatnya 35 hari atau pada pertemuan periode berikutnya.
Pasal 11 : Bagi pengurus harian atau pengurus inti yang sudah menjabat pengurus selama dua periodetidak dapat dipilih lagi.
Pasal 12 : .Pengurus baru melaksanakan tanggung jawabnya terhitung setelah serah terima kepengurusan.
Pasal 13 : Apabila terjadi kekosongan pengurus, maka dapat dipilih pergantian pengurus antar waktu.
BAB IV
WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS ( Terlampir )
Pasal 14 : Ketua
Pasal 15 : Wakil ketua
Pasal 16 : Sekretaris
Pasal 17 : Wakil Sekretaris
Pasal 18 : Bendahara
Pasal 19 : Wakil Bendahara
Pasal 20 : Koprasi
Pasal 21 : Olah raga
Pasal 22 : Perlengkapan
Pasal 23 : Kerohanian
Pasal 24 : Kesenian
Pasal 25 : Humas
Pasal 26 : Kamtibmas
BAB V
PERTEMUAN dan KEGIATAN
Pasal 27 : Pertemuan
(1). Pertemuan rutin dilaksanakan setiap malam minggu pahing
Pasal 28 : Kegiatan
(1). Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja
(2). Simpan pinjam
(3). Membayar listrik secara kolektif ke KUD
(4). Sewa peralatan
(5). Sosial kemasyarakatan
BAB VI
RENCANA dan PROGRAM KEGIATAN
Pasal 29 : Rencana dan program kegiatan ( Jangka menengah dan jangka panjang )
(1). Jangka pendek
a. Penertiban presensi anggota
b. Perlengkapan administrasi organisasi
c. Peningkatan administrasi keuangan
d. Menyiapkan AD / ART
e. Meningkatkan mekanisme dan tata kerja yang harmonis antara pengurus, anggota, instansi pemerintah , dan organisasi kepemudaan lainnya
f. Pendataan anggota, system dan mekanisme pelaporan
g. Peningkatan dan pembaharuan mekanisme pelaksanaan siskamling
h. mengadakan kegiatan 17 agustusan
i. Peningkatan kebersihan
(2). Jangka menengah
a. Sistem jimpitan beras
b. Pembuatan meja
c. Mendukung program kerja RT
(3). Program jangka panjang
a. Pembuatan seragam
b. Penambahan peralatan
c. Ekonomi produktif
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 30 : Keuangan berasal dari
(1). Iuran wajib
(2). Jasa listrik
(3). Peralatan
(4). Jimpitan beras
(5). Olah raga
(6). Sumber keuangan lain yang dianggap syah dan tidak mengikat
BAB VIII
PERUBAHAN ART
Pasal 31 : Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam ART ini dapat ditambahkan atas persetujuan anggota
Pasal 32 : Apabila terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam ART ini, maka akan diperbaiki dikemudian hari dengan persetujuan anggota
BAB IX
PENUTUP
Pasal 33 : ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Selengkapnya...
Anggaran Dasar ( AD ) Perkumpulan Pemuda - Pemudi “ MAKMUR “
wonokerso,BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, BENTUK, PEMBINAAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
Nama perkumpulan pemuda-pemudi adalah “ MAKMUR “ ( Manunggaling Karya Murih Raharjo)
Pasal 2
Pertemuan organisasi pemuda-pemudi makmur dilaksanakan dengan dua cara
(1). Rutin
(2). Insidental ( mendadak )
Pasal 3
Kedudukan perkumpulan dilaksanakan di RT 01 RW 22 Wonokerso, Wedomartani Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
Pasal 4
Organisasi makmur bergerak dibidang sosial kemasyarakatan.
Pasal 5
Pembinaan perkumpulan makmur terhadap generasi muda.
Pasal 6
Organisasi makmur merupakan karang taruna sub unit Wonokerso, RT 01 RW 22, Wedomartani ,Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
BAB II
ASAS dan TUJUAN
Pasal 7
Organisasi Pemuda-pemudi makmur berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 8
Organisasi Pemuda-pemudi makmur bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN dan PERTEMUAN
Pasal 9
Keanggotaan Organisasi Pemuda-pemudi makmur adalah keseluruhan pemuda-pemudi yang telah memenuhi syarat.
Pasal 10
Kepengurusan Organisasi Pemuda-pemudi makmur dipilih oleh anggota.
Pasal 11
Pertemuan rutin dilaksanakan satu lapan sekali.
BAB IV
PEMBINA
Pasal 12
Pembina fungsional
Pasal 13
Pembina struktural
BAB V
KEGIATAN, RENCANA KERJA dan PROGRAM KERJA
Pasal 14
Kegiatan organisasi Pemuda-pemudi makmur bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber keuangan Organisasi Pemuda-pemudi makmur berasal dari anggota dan luar anggota yang dianggap syah.
BAB VII
PERUBAHAN
Pasal 16
Perubahan kepengurusan dengan persetujuan anggota.
Pasal 17
Perubahan Anggaran dasar / AD dengan persetujuan anggota.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar / AD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Selengkapnya...
Draft / Proposal Kegiatan Siskamling
wonokerso,A. NAMA KEGIATAN
PENGGALAKAN DAN PEMBAHARUAN KEMBALI SISTEM SISKAMPLING DI KAMPUNG WONOKERSO
B. LATAR BELAKANG
Dengan telah fakumnya kegiatan siskamling (Pos Ronda) tahun-tahun terakhir ini maka sangat berdampak pada sistem keamanan di kampung wonokerso, Kampung wonokerso menjadi tidak aman terutama pada waktu malam hari, hal ini dibuktikan dengan semakin sering intensitas kejadian berupa penyusupan orang-orang asing yang tidak diundang memasuki kampung wonokerso dan mengambil barang-barang milik warga kampung kita.
Hal ini mungkin disebabkan selain hal tersebut diatas juga karena sistem keamanan di kampung wonokerso kurang berfungsi dengan baik, oleh sebab itu kami berusaha untuk menghidupkan kembali kegiatan siskamling dengan pembaharuan sistem-sistem yang ada sehingga diharapkan pada masa yang akan datang kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan dapat berkurang intensitasnya dan tidak akan terjadi lagi peristiwa yang sama.
C. TEMA KEGIATAN
“Dengan semangat persatuan dan kesatuan mari kita tingkatkan keamanan lingkungan untuk mewujudkan ketentraman warga yang berkesinambungan”.
D. MAKSUD dan TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini yaitu :
1. Maksud
Untuk menggalakkan kembali Poskamling atau Pos Ronda di kampung wonokerso
2. Tujuan
* Memperbarui peraturan siskamling
* Menginventaris personil-personil dari perkumpulan Pemuda dan Bapak-bapak dan membuat jadwal tugas Siskamling (Pos Ronda)
* Mempersiapkan tempat dan logistik siskamling.
E. WAKTU PELAKSANAAN dan TEMPAT KEGIATAN
1. Waktu kegiatan ini berlangsung setiap hari dimulai pukul 23.00 WIB sampai dengan Waktu Subuh dengan sistem pembagian kelompok yang bertugas sepasar sekali ( lima hari sekali)
2. Tempat kegiatan ini bertempat di Gardu Ronda kampung Wonokerso RT 01/RW 22, desa Wedomartani, kecamatan Ngemplak.
F. RENCANA KEGIATAN
1. Jimpitan
Rencana Aturan :
* Jimpitan berupa uang minimal Rp. 100,- disediakan setiap malam
* Jika uang yang disediakan lebih dari Rp. 100,- akan diambil semua (Tanpa kembalian) yang tetap akan dihitung untuk satu malam tersebut (kelebihan tidak bisa dipakai untuk malam berikutnya)
* Setelah jimpitan diambil petugas akan memberi tanda pada lembar chek list yang sudah disediakan.
* Bagi warga yang tidak mengisi jimpitan pada suatu malam maka diwajibkan mengisi dengan kelipatan Rp. 100,- sesuai dengan malam yang tidak diisi dan petugas segera memberi tanda pada cheklist yang terdapat kekosongan pada suatu malam yang bersangkutan.
2. Pengadaan Kertas Chek List Jimpitan uang
Rencana Aturan :
* Kertas cheklist akan disediakan oleh perkumpulan pemuda-pemudi dengan biaya penggandaan diambil dari hasil jimpitan atau dari dana lain yang sah dan tidak mengikat.
* Kertas chek list akan diserah kan setiap selapan sekali melalui perkumpulan pemuda-pemudi malam minggu pahing dan diserahkan oleh petugas yang ditunjuk oleh perkumpulan pemuda-pemudi
3. Pengadaan Tempat Jimpitan
Rencana Aturan :
* Tempat jimpitan akan diseragamkan dan dibuat oleh pemuda-pemudi. (Apabila tempat belum tersedia atau / belum jadi, maka warga diharapkan untuk menyediakan tempat tersebut seadanya)
* Tempat jimpitan diharapkan dipasang ditempat dengan penerangan yang cukup sehingga dapat terlihat dengan jelas.
4. Pembuatan tanda-tanda (simbol) dengan alat lonceng
* Akan diusahakan dibuat tanda-tanda simbul dengan bunyi lonceng yang akan menandakan keadaan-keadaan tertentu seperti keadaan tidak aman, Gempa bumi (adanya bencana alam), atau kejadian-kejadian lain. Dan tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan.
* Untuk pengaturan tanda-tanda tersebut akan dibicarakan lebih lanjut
5. Rehab Gardu Ronda dan Pembelian karpet
Rencana :
* Pengecatan tembok
* Pembelian Karpet.
6. Lain-lain
Rencana :
* Bagi yang berhalangan hadir diusahakan untuk mengutus penggantinya.
* Bagi yang masih berstatus pelajar diberi keringanan apabila sedang menghadapi ujian.
* Setiap kelompok dikoordinir oleh ketua kelompok.
* Untuk konsumsi minimal disediakan air minum dan untuk konsumsi yang lain diserahkan kepada kelompok masing-masing.
G. PENUTUP
Demikian proposal draft kegiatan Siskamling ini kami ajukan untuk dapat dijadikan pedoman dan bantuan berbagai pihak yang berkepentingan.
Harapan kami, semoga draft rencana kegiatan yang kami buat ini dapat terealisasi dengan baik. Atas dukungan dari berbagi pihak kami mengucapkan banyak terima kasih.
Yogyakarta, 16 Oktober 2009
Panitia Pelaksana Pembuatan draft :
1. Warsito
2. Sogiman
3. Arif Budi H
4. Agung Dwi
5. Komari
Selengkapnya...